Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki program pengutamaan bahasa negara di ruang publik. Untuk melaksanakan program tersebut pada tahap awal dilakukan pemantauan penggunaan bahasa untuk mengetahui potret penggunaan bahasa di masyarakat. Untuk mendapatkan potret tersebut dilakukan pemantauan penggunaan bahasa yang berbasis pada penggunaan bahasa di wilayah kabupaten/kota di Indonesia.
Pemantauan dilakukan untuk mendapatkan peta keterkendalian penggunaan bahasa. Data pemantauan berupa foto penggunaan bahasa di ruang publik yang diolah melalui metodologi tertentu sehingga menghasilkan kategori tertentu di setiap kabupaten/kota. Data dikumpulkan dari berbagai lembaga, yaitu lembaga pendidikan, instansi/lembaga pemerintah, dan lembaga swasta berbadan hukum. Objek pemantauan terdiri atas nama lembaga dan nama gedung, nama sarana umum, nama ruang pertemuan, nama produk barang/jasa, nama jabatan, penunjuk arah atau rambu umum, dan tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya. Hasil pengolahan data pemantauan digunakan sebagai dasar membuat peta keterkendalian penggunaan bahasa di wilayah-wilayah seluruh Indonesia. Melalui peta keterkendalian penggunaan bahasa akan terlihat kualitas penggunaan bahasa ruang publik setiap kabupaten/kota.
|